Tangani Keracunan Massal, Polsek Amuntai Kota Polres HSU Adakan Restorative Justice Dengan Mediasi – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Tangani Keracunan Massal, Polsek Amuntai Kota Polres HSU Adakan Restorative Justice Dengan Mediasi – Polripresisi.com

[ad_1]

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Dalam menjalankan program 100 hari kerja Kapolri Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Polsek jajaran terus berupaya mempercepat penyelesaian penanganan kasus yang menjadi perhatian publik diantaranya dengan menerapkan Restorative Justice sebagaimana kasus keracunan massal yang ditangani Polsek Amuntai Kota di Desa Datu Kuning Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (11/3/2021) pukul 11.30 Wita.

Dalam menjalankan program Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. di era Polri Presisi, Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan, S.H. melakukan musyawarah terkait terjadinya keracunan massal yang terjadi pada hari Senin 8 Maret 2021 pukul 14.00 Wita di Desa Datu Kuning.

Menurut Kapolsek, kejadian tersebut berawal saat adanya kegiatan yang berlangsung di Posyandu Desa Datu Kuning Kecamatan Amuntai Tengah, yang saat itu di bagikan makanan berupa Nasi Sop dan kotakan oleh RU dan HE selaku Petugas Penyedia Makanan dan kegiatan ini sudah rutin tiap kali diadakan kegiatan Posyandu.

Seusai kegiatan beberapa orang tua melaporkan kepada Aparat Desa bahwa anak-anak mereka mengalami muntah-muntah, yang selanjutnya anak-anak tersebut di bawa ke Puskesmas Alabio dan RSUD Pembalah Batung Amuntai.

Meski tidak menimbulkan korban meninggal dunia, namun sejumlah balita di rawat akibat mengkonsumsi makanan tambahan tersebut.

Dihari berikutnya, Kamis diadakan musyawarah dalam rangka Restorative Justice kasus keracunan massal dan mediasi yang berlangsung di Kantor Desa Datu Kuning yang dihadiri Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan, S.H., Kepala Desa Datu Kuning Abul Basir, Bhabinkamtibmas Desa Datu Kuning Aiptu Noryadi, Babinsa Desa Datu Kuning Serda Nasrullah, Anggota Polsek Amuntai Kota Bripka Bambang Sumantri, Aparat Desa Datu Kuning, Kader Posyandu Desa Datu Kuning termasuk RU dan HE selaku Petugas Penyedia Makanan saat pelaksanaan Posyandu, serta para korban dan orang tua.

Setelah diadakan musyawarah, kedua pihak yakni Petugas Penyedia Makanan beserta Korban dan Orang tua membuat kesepakatan bersama perjanjian perdamaian yang di tuangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian dan di tanda tangani bersama.

Sementara itu ditempat terpisah Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Hermawan, S.H. mengutarakan bahwa kegiatan mediasi ini atas dasar kesepakatan semua pihak.

Penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan Restorative Justice merupakan salah satu program kerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

“Dengan mengedepankan pendekatan internal antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat,” lanjut Kapolsek.

Agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan, S.H. pun menghimbau agar lebih waspada. Untuk itu mari kita sama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondisif terutama disituasi Pandemi Covid-19 saat ini agar mengikuti anjuran Pemerintah dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/03/Tangani-Keracunan-Massal-Polsek-Amuntai-Kota-Polres-HSU-Adakan-Restorative.jpg","width":955,"height":738},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *