[ad_1]
POLRESTABES PALEMBANG – Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama M Ismail (49) menjadi korban pengeroyokan hingga tangan nyaris putus karena dibacok dengan parang. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku yang membacok M Ismail.
“Benar, semalam anggota kita gabungan Satreskrim Polrestabes dan Polsek Gandus menangkap satu tersangka, RS, yang terlibat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP perkara penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan),” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Irvan Prawira kepada detikcom, Minggu (14/3/2021).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan secara bersama-sama itu terjadi pada Minggu (28/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Pengeroyokan itu berawal ketika anak Ismail berinisial DI (19), yang hendak membeli gas melon 3 kilogram, terlibat perkelahian dengan RS (27) di warung yang tak jauh dari rumahnya.
“Di warung itu, pelapor awalnya diduga bertanya ke tersangka tapi tidak dijawab, terjadilah cekcok mulut dan perkelahian tangan kosong antara pelapor dengan tersangka,” ujarnya.
Tidak terima, DI kemudian pulang dan mengadu kepada Ismail. Ismail dan DI kemudian mendatangi tersangka RS ke warung tempat perkelahian DI dan tersangka RS.
“Diduga, tanpa basa-basi korban langsung memukul ayahnya tersangka (RS), RP. Usai memukul RP, korban berlari ke arah lapangan dan dikejar tersangka RS dan ZA, yang masing-masing sudah membawa parang,” katanya.
Irvan menduga Ismail diduga tidak hanya dikejar oleh RS dan ZA. Menurutnya, ada beberapa orang lain yang ikut mengejar korban hingga ke lapangan.
“Sesampainya di lapangan (TKP), tersangka RS membacok tangan kanan korban sebanyak satu kali dengan sebilah parang sehingga tangan kanan korban hampir putus, dan ZA juga membacokkan sebilah parangnya ke arah korban. Setelah membacok korban lalu kedua tersangka langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di tangan kanan-kiri dan luka sayat di dada. Tersangka RS akhirnya ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu (13/3) sekitar pukul 23.05 WIB. Sedangkan pelaku ZA saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat terkait perkara penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” pungkasnya.
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/03/Jadi-Korban-Bacok-Hingga-Tangan-Nyaris-Putus-Pelaku-diamankan-Polisi.png","width":830,"height":556},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita