Kenapa RUU PKS Belum Juga Disahkan Sebagai UU – POLRI PRESISI

Kenapa RUU PKS Belum Juga Disahkan Sebagai UU

[ad_1]

EDITOR.ID, Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan, Susan Herawati mengatakan, dengan hadirnya Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merupakan bentuk tanggung jawab Negara terhadap perlindungan perempuan indonesia. Namun Kenapa belum disahkan menjadi Undang-Undang, ada apa dan mengapa belum juga disahkan?

Hal ini disampaikannya pada diskusi yang diselenggarakan oleh Gerakan Soekarno Muda, dalam rangka refleksi hari perempuan dunia (women s international day), yang mengambil tema: “Menegaskan Tanggung Jawab Negara terhadap Kemerdekaan Perempuan”.

“Iya RUU PKS itu harus disahkan oleh DPR RI karena itu menyangkut kepentingan kaum perempuan yang harus dibela, ” ujarnya.

kenapa ruu pks belum juga disahkan sebagai uu 2

Sementara itu Ajeng Adinda yang merupkan duta damai Jawa Timur 2020 menyampaikan, perlunya peran perempuan ditataran mikro ketika kaum perempuan itu sendiri benar-benar solid dalam memperjuangkan kepentingan dan nasib yang sama.

“Masalahnya peran perempuan itu tidak semuanya berfikir yang sama, jadi kita harus solid. Bagaimana pemerintah mau mengakomodir kepentingan perempuan sementara kita sendiri masih terjebak dalam tataran berfikir dan bertindak. Jadi harus menyamakan dulu konstruksi berfikir sehingga bisa membawa satu visi yakni menyuarakan hak dan kedudukan perempuan. ” tutur Ajeng Adinda, duta damai Jatim asal Universitas Airlangga Surabaya tersebut.

Pada kesempatan yang sama. Uswatun Hasanah, penulis buku “Menggugat Feminisme” berpandangan bahwa berbicara masalah perempuan, sering diartikan sebagai feminisme. Padahal femenisme itu sendiri masih menjadi perdebatan antara pemikiran barat yang tidak sesuai dengan kultur dan budaya kita.

“Saya sendiri mengkritik orang yang anti terhadap femenisme, kenapa karena tidak semua pemikiran femenisme itu salah. tapi juga tidak selamanya benar sesuai dengan budaya indonesia. Kan kita bisa menyaring femenisme itu dengan paradigma kita yang baru, jangan sampai di konsumsi tanpa ada kajian khusus menyangkut femenisme itu sendiri. ” ungkap Uswatun.

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *