Dugaan Suap Puluhan Miliar di Ditjen Pajak Digarap KPK – POLRI PRESISI

Dugaan Suap Puluhan Miliar di Ditjen Pajak Digarap KPK

[ad_1]

Jakarta, Polripresisi.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bahkan kasus ini sudah tingkat penyidikan. Seorang saksi diperiksa lembaga anti rasuah dalam penyidikan kasus ini.

“Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut Febrian (PNS/Kementerian Keuangan/Pelaksana pada Politeknik Keuangan Negara STAN),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap saksi tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Sebelumnya, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL, dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.

KPK pada Kamis (18/3), juga mengamankan dokumen dan barang elektronik serta penggeledahan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yaitu Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut

“Dari penggeledahan ini, ditemukan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ucap Ali Fikri.

Adapun lokasi yang digeledah bertempat di Kantor PT Jhonlin Baratama (JB) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan juga tiga kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, kata Ali, seluruh barang bukti tersebut akan dianalisa dan diverifikasi untuk disita sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) pernah menyebut PT Jhonlin Baratama diduga terkait kasus dugaan suap tersebut.

Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap di Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah ke luar negeri terhadap dua pejabat Ditjen Pajak yang diduga terlibat suap, yaitu berinisial APA dan DR.

Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021. (tim)

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *