Wali Kota Jakut Tinjau Lokasi Kebakaran RW 04 Kelurahan Kapuk Muara – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Wali Kota Jakut Tinjau Lokasi Kebakaran RW 04 Kelurahan Kapuk Muara – Polripresisi.com

[ad_1]

Jakarta.Polripresisi.com – Satpol PP Jakarta Utara telah menerima surat rekomendasi teknis (rekomdtek) bongkar terkait bangunan bermasalah di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Yusuf Madjid mengatakan surat rekomtek itu diterima pada 27 April 2021 dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara.

“Iya, kami sudah terima rekomtek dari Sudin CKTRP. nanti kami akan lakukan survei lokasi dan panggilan konfirmasi kepada pemilik bangunan,” ujar Yusuf, sapaan akrabnya, Selasa (4/5/2021) sore.

Konfirmasi dilakukan untuk mengetahui alasan pemilik yang mendirikan bangunan di atas lahan Pemprov DKI Jakarta dengan luasnya mencapai 2.000.m2

Yusuf menambahkan pihaknya akan melakukan rapat kordinasi dengan UKPD terkait seperti Dinas KPKP (Ketahanan Pangan Kelautan Perikanan) serta PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebagai pemberi izin.

“Kalau soal bongkarnya pasti bongkar, hanya mekanisme itu harus dijalankan,” tegasnya.

Menurut Yusuf, langkah-langkah itu merupakan SOP yang harus dilakukan sebelum menjalankan eksekusi pembongkaran.

“Intinya kita siap melaksanakan perintah Perda 7 tahun 2010 dan pergub.128 tahun 2012.tentunya dengan telah menjalankan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya warga yang bekerja sebagai buruh bongkar muat dan nelayan pesisir mengeluhkan proyek bangunan yang menutupi akses bongkar muat ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke kelurahan Pluit kecamatan Penjaringan, kota adminitrasi Jakarta Utara.

Bangunan yang rencananya jadi gudang peralatan kapal tersebut dipastikan tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena berdiri di atas lahan ased milik Pemprov DKI Jakarta.
Sementara Bangunan Gudang tersebut sudah di minta stop oleh ketua komisi D.DPRD DKI Jakarta.Hj.Ida Mahmudah dari partai PDI.P
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono membenarkan bahwa lahan itu merupakan aset Pemprov DKI Jakarta dan belum memberikan izin pemanfaatan lahan.

“Ada pengajuan sewa untuk pemanfaatan lahan, hanya saja ini masih dalam proses persetujuan. Semestinya, kalau belum selesai prosesnya kontraktor tidak boleh digunakan dulu,” ujarnya, Senin (19/4/2021).

Penulis :Tarno

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *