[ad_1]
Mata uang crypto bisa digunakan untuk tujuan investasi, trading, mining (penambangan), hingga alat transaksi. Walau begitu, cryptocurrency memiliki kelebihan dan kekurangan.
Dalam webinar bertajuk “Mengutas Leaglitas Cryptocurrency: Sesuaikah dengan Hukum Indonesia?” yang digelar Senin sore (10/5), founder Stockgrow, Achie Mahfudloh, membeberkan kelebihan dan kekurangan cryptocurrency.
Kelebihan pertama dari mata uang ini adalah bersifat universal. Seseorang bisa mengunakan mata uang ini tanpa syarat apapun, termasuk ketika ingin membelinya. “Di Indonesia sendiri masih dibatasi. Bisa dibeli asalkan punya KTP,” ujar Achie.
Kelebihan yang kedua, mata uang ini memungkinkan transaksi yang cepat. Cryptocurrency tidak membutuhkan pihak ketiga seperti bank yang menjadi pihak perantara dalam transaksi keuangan konvensional. “Dalam hitungan detik, dalam hitungan menit, kita bisa transaksi secara internasional,” kata Achie.
Kelebihan yang berikutnya, cryptocurrency bersifat transparan. Penggunanya bisa melihat semua transaksi yang dilakukan. Meski demikian, yang bisa diketahui hanya nilai transaksinya saja.
Yang terakhir, mata uang crypto punya kelebihan bisa ditransaksikan 7 hari 24 jam. Artinya, transaksi mata uang crypto bisa dilakukan kapan pun. Ini tentu berbeda dengan transaksi keuangan konvensional yang hanya bisa dilakukan pada hari kerja.
Di sisi lain, cryptocurrency juga tentu saja memiliki kekurangan. Salah satunya adalah adanya celah bagi kejahatan. Transaksi illegal pun bisa dilakukan.
Kekurangan berikutnya, ketika kehilangan kata kunci (password). Ketika penggunanya lupa password, semua uang yang dimilikinya bisa hilang. Hal ini bisa terjadi karena hingga saat ini, cryptocurrency masih belum memiliki pihak ketiga, seperti bank dalam transaksi keuangan konvensional, yang bisa memayungi persoalan ini.
Kemudian, kekurangan yang terakhir adalah di Indonesia, mata uang crypto masih dianggap sebagai komoditi, bukan alat transaksi. Dengan kata lain, transaksi mata uang crypto di Indonesia memang masih belum tersedia.
Reporter: Yoga Aditya Pratama
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita