[ad_1]
Jakarta – Pengemudi mobil sedan berinisial (SH) yang menabrak delapan orang korban di Pondok Gede, Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah menjadi tersangka. Yang bersangkutan dalam hal ini dipersangkakan dalam Pasal 310 ayat 2 Undang – Undang Lalu Lintas,” ungkap Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota (AKBP. Agung Pitoyo).
Pasal tersebu berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta,”
Ia menerangkan, hingga saat ini SH masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Kendati demikian, tersangka tidak akan ditahan karena ancaman hukuman terkait dengan kasus tersebut dibawah lima tahun.
Namun, yang bersangkutan akan tetap menjalani wajib lapor serta menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Sementara untuk delapan orang korban, kondisinya berangsur membaik dan sudah dipulangkan ke rumah masing – masing.
“Barang buktinya tetap diamankan, dan pengemudinya diwajibkan menjalani wajib lapor dan sidang tetap harus dilanjutkan,” sambungnya.
Sebelumnya, sebuah kecelakaan terjadi di Pondok Gede, Bekasi yang melibatkan mobil sedan Toyota Camry dengan nomor polisi B 1075 NBF. Mobil yang dikemudikan tersangka tersebut diketahui hilang kendali saat hendak menyalip angkot dan berujung menabrak delapan orang di lokasi kejadian.
(PoldaMetroJaya)
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/05/Polisi-Tetapkan-Pengemudi-Sedan-Tabrak-8-Orang-Jadi-Tersangka-u2013.png","width":894,"height":500},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita