[ad_1]
Jakarta – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ART (Neneng Nurhayati) terhadap majikannya yang berusia lanjut di Cengkareng, Jakarta Barat, terus didalami pihak kepolisian. Hingga saat ini, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolsek Cengkareng (Kompol. Egman).
Ia menjelaskan, awal mula dari penganiayaan tersebut lantaran sang majikan memberi teguran terhadap pelaku usai melihat adanya rendaman panci rice cooker yang belum dibersihkan.
Namun, pelaku tidak mendengarkan teguran tersebut sehingga sang majikan memaki pelaku dengan kata yang tidak wajar.
“Karena ditegur seperti itu dan dia tidak terima. Akhirnya dia lakukan penganiayaan tersebut,” sambungnya.
Polisi mengamankan satu barang bukti berupa botol galon kosong yang sebelumnya sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban, tepatnya di bagian lengan kanan dan kiri.
Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan hukuman pidana selama 5 tahun.
(PoldaMetroJaya)
rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/05/ART-Aniaya-Majikan-Lansia-Dihukum-5-Tahun-Penjara-u2013-DIVISI.png","width":892,"height":663},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}
[ad_2]
Sumber Berita