Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Bubarkan Kegiatan Wisuda Dan Cabut SLO – DIVISI HUMAS POLRI – Polripresisi.com – POLRI PRESISI

Satgas Covid-19 Kota Mojokerto Bubarkan Kegiatan Wisuda Dan Cabut SLO – DIVISI HUMAS POLRI – Polripresisi.com

[ad_1]

Mojokerto (beritajatim.com) – Surat Layak Operasi (SLO) dua tempat yang digunakan sebagai lokasi kegiatan wisuda dua SMA Negeri dari luar Kota Mojokerto tersebut dicabut. Pencabutan dilakukan dalam waktu sementara untuk memudahkan proses penyelidikan Satreskrim Polresta Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dalam kasus pembubaran dua kegiatan wisuda SMA Negeri, Polresta Mojokerto akan menerapkan dua hal. “Ada dua hal yang nanti akan kami lakukan prosesnya. Proses secara denda yustisi dan proses hukum, ”ungkapnya, Rabu (19/5/2021).
Proses secara denda yustisi berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 serta proses hukum terkait Undang-undang Karantina. Kedua hal tersebut akan dimintakan pertanggungjawabannya kepada para penanggungjawab tadi. Yakni pihak panitia maupun pengelola gedung.
“Pembubaran karena tidak izin dan melibatkan orang banyak, tentunya ada proses hukum dalam hal tersebut. Saya katakan tadi, tidak ada izin dan ketika ada pihak yang meminta izin tentunya pada protokol kesehatan kita akan melakukan intervensi. Yakni bagaimana melaksanakan kegiatan tersebut atau menyikapinya, ”katanya.
Sementara waktu dalam rangka proses mengambil barang bukti yang ada di dalam, Reskrim akan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ada di dalam sehingga sementara waktu dilakukan penutupan. Terkait tersangka, Kapolresta berita, berikutnya akan disampaikan.
“Sementara kita lakukan penyelidikan dulu dengan mengambil keterangan dari pihak yang bertanggungjawab. Terkait yustisi, kita nanti akan mendapatkan keputusan dari Satpol PP. Tentunya awal tahap awal Satpol PP telah melakukan pencabutan SLO (Surat Layak Operasi, red), ”jelasnya.
Kapolresta menjelaskan, SLO yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto terkait izin operasional di saat masa pandemi Covid-19 terhadap rumah makan, hotel, tempat hiburan, tempat wisata, atau Gedung pertemuan. Berdasarkan informasi yang dikantongi Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, pihak sekolah berkoordinasi dengan Satgas tingkat kecamatan.
“Masih sifatnya koordinasi, buka izin. Tentunya tidak boleh, tidak boleh boleh. Sehingga kita lakukan tindakan tindakan upaya paksa pembubaran dan melakukan pengambilan keterangan dari pihak, dari panitia sekolah atau pemilik gedung atau pengelola gedung. Kegiatan ini tidak mempunyai izin atau pemberitahuan yang diberikan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, ”tegasnya. [timah / kun] Disunting Dari Beritajatim.Com

n

n

Mojokerto (beritajatim.com) u2013 Surat Layak Operasi (SLO) dua tempat yang digunakan sebagai lokasi kegiatan wisuda dua SMA Negeri dari luar Kota Mojokerto tersebut dicabut. Pencabutan dilakukan dalam waktu sementara untuk memudahkan proses penyelidikan Satreskrim Polresta Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, dalam kasus pembubaran dua kegiatan wisuda SMA Negeri, Polresta Mojokerto akan menerapkan dua hal. u201cAda dua hal yang nanti akan kami lakukan prosesnya. Proses secara denda yustisi dan proses hukum, u201dungkapnya, Rabu (19/5/2021).
Proses secara denda yustisi berdasarkan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 serta proses hukum terkait Undang-undang Karantina. Kedua hal tersebut akan dimintakan pertanggungjawabannya kepada para penanggungjawab tadi. Yakni pihak panitia maupun pengelola gedung.
u201cPembubaran karena tidak izin dan melibatkan orang banyak, tentunya ada proses hukum dalam hal tersebut. Saya katakan tadi, tidak ada izin dan ketika ada pihak yang meminta izin tentunya pada protokol kesehatan kita akan melakukan intervensi. Yakni bagaimana melaksanakan kegiatan tersebut atau menyikapinya, u201dkatanya.
Sementara waktu dalam rangka proses mengambil barang bukti yang ada di dalam, Reskrim akan melakukan pendalaman terhadap bukti-bukti yang ada di dalam sehingga sementara waktu dilakukan penutupan. Terkait tersangka, Kapolresta berita, berikutnya akan disampaikan.
u201cSementara kita lakukan penyelidikan dulu dengan mengambil keterangan dari pihak yang bertanggungjawab. Terkait yustisi, kita nanti akan mendapatkan keputusan dari Satpol PP. Tentunya awal tahap awal Satpol PP telah melakukan pencabutan SLO (Surat Layak Operasi, red), u201djelasnya.
Kapolresta menjelaskan, SLO yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Mojokerto terkait izin operasional di saat masa pandemi Covid-19 terhadap rumah makan, hotel, tempat hiburan, tempat wisata, atau Gedung pertemuan. Berdasarkan informasi yang dikantongi Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, pihak sekolah berkoordinasi dengan Satgas tingkat kecamatan.
u201cMasih sifatnya koordinasi, buka izin. Tentunya tidak boleh, tidak boleh boleh. Sehingga kita lakukan tindakan tindakan upaya paksa pembubaran dan melakukan pengambilan keterangan dari pihak, dari panitia sekolah atau pemilik gedung atau pengelola gedung. Kegiatan ini tidak mempunyai izin atau pemberitahuan yang diberikan kepada Satgas Covid-19 Kota Mojokerto, u201dtegasnya. [timah / kun] Disunting Dari Beritajatim.Com

n

nn

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Nasional"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/05/Satgas-Covid-19-Kota-Mojokerto-Bubarkan-Kegiatan-Wisuda-Dan-Cabut-SLO.jpg","width":1280,"height":720},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *