Pasal Penghinaan Presiden, Pernah Dihapus MK Kini Muncul Lagi di RKUHP

[ad_1]

Penghinaan presiden diancam pidana 3,5 tahun penjara. Bila dilakukan lewat media sosial hukumannya jadi 4,5 tahun penjara.

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *