[ad_1]
Penghinaan presiden diancam pidana 3,5 tahun penjara. Bila dilakukan lewat media sosial hukumannya jadi 4,5 tahun penjara.
[ad_2]
Sumber Berita
Beranda
Enak Dibaca dan Perlu
Pasal Penghinaan Presiden, Pernah Dihapus MK Kini Muncul Lagi di RKUHP
Pasal Penghinaan Presiden, Pernah Dihapus MK Kini Muncul Lagi di RKUHP
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

TEMPOSIANA.com — Jangan Jadi Bangsa Pengkritik Minim Solusi ​Di era post-truth, fakta mudah dihasut opini….

TEMPOSIANA – Media sosial, meskipun dianggap sebagai ruang pribadi yang bisa dikendalikan oleh penggunanya, sebenarnya…

TEMPOSIANA.com –– Suasana nostalgia penuh dengan kenangan indah mengisi ruangan 548 Coffee ketika para fotografer…

Jenderal Pembunuh Kucing Ternyata Hanya Strategi Clickbait Ternyata sang Jenderal Penyayang kucing, yang kena prank…














