[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai perlu ada pihak independen yang mengevaluasi tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurut Agus, Komisi ASN dapat mengambil peran ini bersama dengan pihak lain yang independen.
“Kan sekarang kita punya Komisi ASN yang kabarnya juga independen, di kekeruhan semacam ini ada baiknya Komisi ASN turun,” kata Agus dalam konferensi pers “Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai” di akun Youtube Sahabat ICW, Senin, 17 Mei 2021.
Agus mengatakan soal-soal tes wawasan kebangsaan yang beredar selama ini aneh. Menjadi PNS sejak 1986, Agus mengaku belum pernah mendengar atau mengetahui adanya soal-soal tes wawasan kebangsaan seperti yang diterapkan untuk para pegawai KPK tersebut.
Menurut dia, tes wawasan kebangsaan semestinya tak boleh berbeda antara ASN pada umumnya dan pegawai KPK yang hendak beralih status. Ia menilai perbedaan ini berarti diskriminasi.
Namun lantaran informasi ihwal soal-soal tes wawasan kebangsaan tersebut baru beredar di media sosial, Agus menilai inilah perlunya Komisi ASN turun tangan mengevaluasi. Dia mengatakan Komisi ASN dapat melibatkan pihak lain yang memahami persoalan tersebut.
“Mungkin supaya lebih fair bisa dibantu teman-teman yang memahami materi TWK. Kenapa yang KPK ini berbeda dengan tes ASN lain,” kata Agus.
Tes wawasan kebangsaan ini menjadi salah satu instrumen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. Kendati tak diatur dalam Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi, Ketua KPK Firli Bahuri menyertakan instrumen ini dalam peraturan komisi yang dia buat.
Sebanyak 75 pegawai KPK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan, dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan sehingga Firli menonaktifkan mereka. Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara mengenai polemik pemberhentian 75 pegawai KPK tersebut.
Jokowi mengatakan tes wawasan kebangsaan tak boleh menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai KPK. Jokowi menyatakan sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa proses alih status menjadi ASN tak boleh merugikan para pegawai KPK.
“Kalau dianggap ada kekeruangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki lewat pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah perbaikan di level individual maupun organisasi,” kata Jokowi dalam pernyataannya, Senin, 17 Mei 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA
Baca: Konpres Soal KPK, Busyro Muqoddas Berulang Kali Diteror Nomor Telpon Tak Dikenal
[ad_2]
Sumber Berita