Airlangga Menugaskan Badan Hukum Golkar Kawal Kasus yang Seret Azis Syamsuddin

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menyiapkan bantuan hukum untuk Azis Syamsuddin yang tengah terseret perkara dugaan suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Badan Hukum dan HAM DPP Golkar, Supriansa, mengatakan ia sudah mendapat penugasan dari Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto untuk mengawal kasus yang menimpa Azis.

“Kami dari Bakumham telah diberikan tugas oleh Ketum untuk melakukan pengawalan untuk masalah yang menimpa Pak Azis,” kata Supriansa di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Sabtu, 8 Mei 2021.

Supriansa mengatakan Golkar mengedepankan asas praduga tak bersalah pada kasus yang menimpa Azis. Partai, kata dia, juga menghargai proses hukum yang telah berjalan terhadap para pihak yang terseret kasus dugaan suap penyidik KPK itu. Selain Azis, kader Golkar Tanjungbalai, M. Syahrial juga terjerat perkara tersebut. Syahrial bahkan telah berstatus sebagai tersangka, sedangkan Azis kini berstatus saksi.

“Kami menghargai proses yang telah berjalan,” kata Supriansa, yang juga anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini.

Meski begitu, Supriansa mengaku belum berkomunikasi dengan Azis Syamsuddin. Ia mengatakan Golkar saat ini masih menunggu kuasa hukum yang ditunjuk Azis secara pribadi. Kemudian, kata Supriansa, dia akan menjalin komunikasi dengan kuasa hukum Azis.

Menurut Supriansa, bantuan hukum dari Golkar nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan Azis. Adapun saat ini partai sebatas memantau dan menyiapkan bantuan hukum jika sewaktu-waktu Wakil Ketua Umum Golkar itu memerlukan.

“Nanti kami informasikan seperti apa persiapan yang diberikan nanti oleh Bakumham kepada Pak Azis,” ujar Supriansa.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terseret perkara dugaan suap terhadap penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju. Azis diduga mempertemukan Robin dan Wali Kota Tanjungbalai yang juga kader Golkar. KPK menyebut pertemuan itu berlangsung di rumah dinas Azis pada Oktober 2020.

Komisi antirasuah juga telah menggeledah rumah dinas dan ruangan Azis di DPR. KPK pun telah mencekal Azis bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Jumat kemarin, 8 Mei 2021, KPK memanggil Azis untuk diperiksa, tetapi dia mangkir.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Baca: Azis Syamsuddin Absen dari Panggilan KPK



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *