[ad_1]
Kebumen, Gatra.com- Berhati-hatilah dengan rekan bisnis yang baru Anda kenal. Supaya tidak mengalami penipuan seperti yang terjadi pada AN, warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Pria yang memiliki usaha penggilingan padi ini menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang residivis, ER alias Gering. Beruntung, aparat Polsek Gombong Polres Kebumen cepat mengungkap kasus yang merugikan korban 8 ton beras atau sekitar Rp77 juta itu.
“Dugaan penipuan berawal saat tersangka Gering, warga Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, datang ke penggilingan padi Waluyo Jati di Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat konferensi pers, Selasa (8/6).
Untuk meyakinkan korban, Gering yang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu datang membeli beras agar bisa lebih dekat dengan korban. Puncaknya, tersangka mengajak korban ke rumah kontrakan tersangka pada Hari Kamis (16/3/2021) lalu di Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
[ad_2]
Sumber Berita