[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyesalkan peristiwa pembakaran dua jenazah warga Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, oleh sembilan orang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kedua korban memiliki marga sama dengan Pendeta Yeremia Zanambani, yang meninggal diduga lantaran ditembak tentara.
“Penetapan tersangka yang baru-baru ini adalah langkah awal, tapi aparat penegak hukum tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah yurisdiksi Pengadilan Umum secara terbuka dan benar-benar adil,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Desember 2020.
Usman mengatakan bahwa impunitas di kalangan anggota militer harus disudahi. Anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum wajib tunduk pada Undang Undang Nomor 34 tahun 2004. Jika mereka bersikukuh menggunakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 yang dibuat pada masa Orde Baru, Usman menilai hal itu sama saja dengan melanjutkan sistem lama yang selama ini menjadi mekanisme impunitas.
“Sudah lama keluarga dari korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua menanti keadilan. Apalagi tahun ini, setidaknya ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum yang telah kami catat. Pemerintah harus serius dalam menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi,” kata Usman.
Amnesty pun mendesak agar pemerintah segera merehabilitasi dan memulihkan hak-hak keluarga korban. Pemerintah, kata dia, juga harus menjamin bahwa itu tidak terulang kembali.
Sembilan anggota TNI tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat. Komandan PuspomAD Letnan Jenderal TNI Dodik Widjanarko mengatakan tindakan membakar jenazah itu demi menghilangkan jejak.
“Untuk menghilangkan jejak kedua mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang ke ‘Sungai Julai’ di Distrik Sugapa,” kata Dodik dalam keterangannya, dikutip Rabu, 23 Desember 2020.
Dodik menjelaskan, Luther dan Apinus Zanambani sebelumnya ditahan di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) Sugapa pada 21 April 2020. Penahanan dilakukan oleh Satuan Yonif PR 43/JS Kostrad dengan alasan mencurigai mereka sebagai kelompok kriminal bersenjata.
Luther dan Apinus diinterogasi di Koramil 1705-11 Sugapa Kodim 1705/Paniai. Saat dilakukan interogasi, Dodik menyebut ‘terjadi tindakan berlebihan di luar kepatutan’ yang mengakibatkan Apinus Zanambani meninggal dan Luther Zanambani dalam kondisi kritis.
Kedua korban lalu dipindahkan ke Komando Taktis Yonif PR 433/JS Kostrad menggunakan truk umum warna kuning bernomor polisi B 9745 PDD. Di tengah perjalanan, Luther Zanambani pun meninggal. Jenazah Apinus dan Luther dibakar setibanya di Kotis Yonif PR 433/JS Kostrad.
EGI ADYATAMA | BUDIARTI PUTRI UTAMI
[ad_2]
Sumber Berita