Bambang Widjojanto Apresiasi Solidaritas Pegawai KPK yang Lolos TWK

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto mengaku takjub atas solidaritas yang ditunjukkan pegawai KPK yang lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap koleganya yang gagal.

Supreme solidarity ini tidak pernah terjadi di sepanjang sejarah lembaga antikorupsi di Indonesia, juga di dunia,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.

Solidaritas itu ditunjukkan lewat surat terbuka yang disampaikan oleh sekitar 700 atau lebih dari 50 persen pegawai kepada pimpinan KPK untuk menunda pelantikan menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Fakta ini, kata Bambang, menegaskan spirit berupa solidaritas yang terpucuk dari akal sehat dan berpijak dari nurani. “Menjadi barang langka yang harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh siapapun,” katanya.

Menurut Bambang Widjojanto, surat terbuka tersebut juga dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Isinya tidak hanya penundaan pelantikan pegawai KPK, tapi juga membatalkan hasil TWK yang menimbulkan polemik berkepanjangan.

Bambang menilai, solidaritas yang berujung pada pembuatan surat terbuka itu dapat ditafsirkan sebagai sinyal sangat kuat bahwa tidak ada kepercayaan pegawai KPK pada pimpinannya. “Komisioner KPK bisa saja punya legalitas sebagai pimpinan KPK tapi mereka sudah tidak punya legitimasi,” ujar Bambang.

Ketua KPK dan pimpinan lainnya dianggap telah gagal menjadi kondukor yang mengorkestrasi pemberantasan korupsi serta diduga keras menjadi bagian dari masalah tindak pidana korupsi.

Bambang mengungkapkan, semua pihak perlu prihatin sekaligus mengecam tindakan beberapa pimpinan KPK yang diduga melakukan tekanan dan ancaman terhadap lebih dari 700 pegawai yang membuat surat terbuka itu. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar konstitusi yang melindungi kebebasan berekspresi.

Berdasarkan hal tersebut, Bambang mengatakan sudah cukup dasar bagi Presiden untuk melakukan tindakan tegas menolak hasil TWK dan mengalihkan serta melantik seluruh pegawai KPK sesuai mandat UU, PP, dan putusan MK. 

“Hal ini penting dilakukan agar dapat diwujudkan keadilan karena delayed juctice sama dengan injustice. Sekaligus,  mempertimbangkan untuk meminta KPK mengundurkan diri,” ucapnya.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *