#  

Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Sabu dan 13.865 Butir Ekstasi

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia senantiasa melakukan sinergi di bidang pemberantasan NPP. Dalam periode Mei 2021, Bea Cukai-Polri telah melakukan Operasi Gabungan yang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang menghasilkan penindakan terhadap narkotika sebanyak 45 kg sabu dan 13.865 butir ekstasi.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta mengungkapkan Operasi pengungkapan terdiri dari empat penindakan yaitu pengungkapan kasus 40 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 5 kg sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan, 3865 butir ekstasi jaringan Belgia-Jakarta, dan 10.000 butir ekstasi jaringan Jerman-Jakarta.

Pengungkapan Kasus 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Berdasarkan informasi masyarakat tentang akan terjadi peredaran gelap sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui Pantai Timur Pulau Sumatra, dibentuk Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Kanwil Bea Cukai Riau, serta Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. 





[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *