[ad_1]
TEMPO, Kupang – Wilfrida Soik, Pekerja Migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terbebas dari hukuman mati akhirnya pulang kampung pada Jumat, 21 Mei 2021.
Tiba di Kupang, Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI, Andy Rachmianto mengantarkan Wilfrida kepada Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi.
“Selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kemeterian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Walfida Soik” kata Josef, Jumat, 21 Mei 2021.
Wilfrida dituduh membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. Pekerja Migran itu bekerja pada Yeoh Meng Tatt untuk menjaga orang tuanya, Yeap Seok Pen, 60 tahun, yang mengidap penyakit parkinson.
Dalam pengakuannya, Wilfrida merasa jengkel karena sering dimarahi dan diperlakukan secara kasar oleh majikan. Ia kemudian ditahan di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan, sebagai tersangka dan dituntut berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia) dengan ancaman hukuman mati. Senin, 7 April 2014, pengadilan akhirnya memutuskan untuk membebaskan Wilfrida.
Selama advokasi, Selain Kementerian Luar Negeri, Wilfrida didampingi sejumlah lembaga seperti Migrant Care dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sementera itu, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI, Andy Rachmianto berterima kasih atas semua dukungan masyarakat NTT dalam upaya Pembebasan atas hukuman mati Walfrida Soik di Pengadilan Malaysia. “Terima kasih. Tentunya Kebebasan ini tidak terlepas dari doa masyarakat NTT dan keluarga” ujar Andy.
Simak juga: Malaysia Deportasi 59 Pekerja Migran Indonesia yang Bermasalah
[ad_2]
Sumber Berita