Berdasarkan CCTV, Polsek Patumbak Ciduk Pelaku Pembobol Rumah – POLRI PRESISI

Berdasarkan CCTV, Polsek Patumbak Ciduk Pelaku Pembobol Rumah

[ad_1]

 

Tersangka pelaku pembobol rumah kontrakan warga. Pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa Hp.

Medan | Metrotujuh.com Berdasarkan CCTV, Polsek Patumbak berhasil menciduk pelaku pembobol rumah bernama Boy Indra Samuel alias Boy, warga Jalan SM Raja, Gang Martoba I, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Pelaku ditangkap petugas di seputaran Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya dibawah Flayover Amplas, Kamis (25/02/2021), bulan lalu.

Pria yang kesehariannya bekerja menyeberangkan mobil di depan pintu Tol Amplas itu ditangkap berdasarkan rekaman camera pengintai CCTV saat melakukan pembobolan sebuah rumah kontrakan warga. Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, Boy tidak berkutik.

Ceritanya, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terjadi di kediaman Lara Warista Simangunsong, Kamis (04/02/2021) lalu. Saat itu, tersangka berhasil mengambil harta korban berupa 1 unit HP dan 1 buah dompet berisi uang 2 juta.

Polsek Patumbak yang mendapat laporan langsung bergerak cepat, langsung dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, SH.,MH didampingi Panit satu, Ipda M.Y Dabutar, SH langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari petunjuk CCTV tersangka berhasil diamankan.

“Dalam aksinya tersangka beraksi seorang diri. Diduga sudah memantau lokasi terlebih dahulu, tersangka masuk ke dalam rumah lewat pintu depan dengan cara memasukan tangannya melalui jendela mengambil kunci yang tergantung di pintu dalam,”jelas Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba, Senin (15/03/2021).

Dijelaskan Philip, saat pencurian terjadi, korban tengah tertidur di kamarnya. Korban sadar rumahnya dimasuki maling saat bangun pagi dan melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan sudah menjual HP korban pada tukang becak di kawasan Jalan Seksama dengan harga 150 ribu.

“Barang bukti yang kita amankan, berupa rekaman CCTV dan baju yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. Tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (AK)

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Berita Daerah"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/03/Berdasarkan-CCTV-Polsek-Patumbak-Ciduk-Pelaku-Pembobol-Rumah.jpg","width":560,"height":420},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *