#  

BPK: Kerugian Kasus Jiwasraya Bukan Kerugian Korporasi

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, menepis tudingan bahwa kerugian yang muncul akibat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya adalah kerugian korporasi.

“Tidak betul kalau dikatakan bahwa kasus Jiwasraya itu hanya ada kerugian korporasi dan bukan kerugian negara,” kata Firman dalam konferensi pers virtual bersama Jaksa Agung Burhanuddin dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (31/5).

Firman menjelaskan, kerugian keuangan negara ini muncul dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya karena akibat adanya pelanggaran hukum sebagaimana telah diputus pengadilan.

“Itu jelas ya, clear dan kemudian dengan telah diputuskan dan kemudian naik ke penuntutan, jelas di situ ada unsur pidananya dan ada kerugian negaranya,” kata dia.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *