Salatiga, Gatra.com – Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah terus berupaya melakukan pencegahan terhadap berbagai persoalan yang rentan menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain melalui pembentukan payung hukum, upaya pencegahan KDRT oleh pemerintah juga dilakukan dengan perumusan kebijakan, komunikasi, informasi, edukasi, sosialisasi, serta advokasi.
“Termasuk kegiatan hari ini, yang saya harap dapat menambah pengetahuan dan wawasan kita mengenai apa yang menjadi hak serta kewajiban masyarakat dalam upaya meminimalisir kasus KDRT,” ujar Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih, SE, saat menyampaikan Sambutan Wali Kota dalam sosialisasi Penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Masyarakat di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (27/5).
Sejauh ini, Salatiga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak. Sosialsasi menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Bagian Hukum Setda, dan Polres Salatiga.
Lebih jauh, Titik menyampaikan bahwa, sebesar apapun upaya pemerintah, tidak akan dapat berjalan optimal jika tidak diimbangi oleh peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya KDRT.
“Yang terjadi selama ini, banyak yang mengartikan KDRT sebatas pada kekerasan fisik, padahal lebih dari itu, termasuk kekerasan psikis, seksual hingga penelantaran. Dalam Undang-Undang menegaskan, jika setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya pencegahan sesuai dengan batas kemampuannya,” terang Titik.
Pencegahan dimaksud diantaranya adalah mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
“Selain itu, diharapkan pula masyarakat dapat memberikan dukungan moral yang positif dan tidak menyalahkan. Sebab, korban KDRT, terutama yang berulang pasti akan mengalami trauma, sehingga jangan sampai membuat korban semakin tertekan,” katanya.
Meskipun angka KDRT di Kota Salatiga relatif rendah, namun masalah tersebut tetap harus menjadi perhatian bersama. “Sehingga masyarakat lebih peka terhadap penanganan kasus KDRT dan korban tidak memilih diam,” tegasnya.
Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan (PUG dan PP) DP3APPKB Kota Salatiga, Chotty Haryati menuturkan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di Kota Salatiga tentang pencegahan terhadap kekerasan, khususnya perempuan dan anak-anak berbasis masyarakat.