[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Pegawai KPK Benydictus Siumlala Martin Sumarno terkejut saat mengetahui adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN. Pengumuman tentang tes itu dilakukan oleh pimpinan KPK, yang juga dihadiri Firli Bahuri, dalam rapat sosialisasi yang digelar secara daring pada 17 Februari 2021. “Saya tanyakan soal apakah TWK akan ada lolos dan tidak lolosnya. Pimpinan menjawab tidak ada,” kata dia menceritakan ulang peristiwa itu pada 1 Juni 2021.
Beny mengatakan tak cuma dirinya yang mempertanyakan adanya tes itu. Dia mengatakan respon itu wajar karena TWK tak pernah dibahas sebelumnya dalam penyusunan draf peraturan komisi (perkom) yang telah digodok sejak Agustus 2020. Pembahasan mengenai draf Perkom alih status pegawai pertama kali digelar di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada 27 dan 28 Agustus 2020. Dari KPK, perwakilan Biro Hukum, Biro SDM, Pengawas Internal dan Fungsional Dewan Pengawas hadir dalam Focus Group Discussion itu.
Sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga ikut diundang dalam rapat tersebut. Rapat juga mengundang dua narasumber ahli, yaitu pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Oce Madril dan pakar kebijakan publik Eko Prasojo. Eko Prasojo menjadi salah satu pembicara kunci karena dia adalah pencetus Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Seorang sumber Indonesialeaks yang mengetahui jalannya rapat itu mengatakan Eko mengakui bahwa UU ASN tidak dirancang untuk kasus peralihan status dari pegawai independen menjadi ASN seperti di KPK. Karenanya, dia setuju perlu dibuat aturan turunan untuk melakukannya. “Beliau setuju ini peralihan, bukan perekrutan,” kata sumber tersebut.
Oce Madril membenarkan menjadi narasumber dalam rapat pembahasan tersebut. Dia mengatakan tak pernah ada pembahasan soal TWK dalam rapat itu. Sementara, pesan konfirmasi yang disampaikan kepada Eko Prasojo melalui WhatsApp sudah bercentang biru, namun belum direspon.
Rapat itu juga membahas mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN yang diteken Presiden Jokow Widodo. Terutama mengenai Pasal 3 Ayat b yang menyebutkan bahwa salah satu syarat pegawai KPK bisa diangkat menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintah yang sah.
Menurut sumber itu, Eko setuju bahwa syarat itu bisa dipenuhi dengan membuat surat pernyataan. “Capres dan cawapres juga pakai surat pernyataan,” kata dia. Pada akhir September, draf pertama Perkom berhasil dirumuskan. Tidak ada TWK dalam rumusan tersebut.
Setelah draf pertama rampung, pada September hingga awal November 2020, ada beberapa kali rapat penyusunan dan Rapat Pimpinan membahas perkom alih status tersebut. Beberapa pegawai ditugaskan untuk mengikuti rapat teknis alih status pegawai, terkait pangkat, golongan, ruang dan mekanisme ASN. Rapat teknis dilakukan di Hotel Westin, pada tanggal 16-18 November 2020. Dalam rapat itu juga diundang sejumlah pejabat sebagai narasumber.
Para pegawai mengatakan rapat itu membahas mekanisme alih status yang mudah dan tidak menyulitkan pegawai KPK. Materi yang lain adalah mekanisme penentuan golongan jabatan dengan merujuk pada jabatan saat ini di KPK, tanpa melihat masa kerja. Substansi peraturan komisi pada rapat itu dibahas pasal demi pasal. Mereka menyatakan tidak ada pasal mengenai tes wawasan kebangsaan dalam draf dan tidak pernah ada pembahasan sama sekali. “Konstruksi perkom yang ini dibuat adalah kami disulap bahwa seluruh pegawai menjadi ASN,” kata sumber lain yang tahu rangkaian rapat ini.
Draf yang dibuat itu kemudian dibawa ke rapat dengan pimpinan KPK. Dalam rapat dengan pimpinan yang digelar pada 5 Januari 2021, usulan mengenai dilaksanakannya tes kebangsaan muncul.
Sumber Indonesialeaks memastikan bahwa orang yang mengusulkan tes itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri. Sumber tersebut masih ingat alasan Firli ngotot memasukkan tes kebangsaan ke dalam Perkom. “Kalian lupa. Di sini dulu banyak Taliban,” kata sumber tersebut menirukan ucapan yang diduga dilontarkan oleh Firli. Taliban merupakan tudingan para pendengung atau buzzer kepada pegawai KPK yang dianggap fanatik dalam beragama. Tudingan yang dibantah oleh banyak mantan pimpinan KPK.
Usul dari Firli itu membuat pejabat struktural kelimpungan. Pasalnya pelaksanaan tes membutuhkan anggaran yang seharusnya disiapkan dari jauh-jauh hari. Karena belum adanya penganggaran itulah, maka syarat TWK belum masuk dalam draf Perkom 18 Januari 2021. Pasal 5 Ayat 4 draf Perkom hanya menyebutkan mengenai adanya tes asesmen. Selanjutnya, dalam draf Perkom 20 Januari 2021 Ayat tersebut diubah menjadi asesmen tes wawasan kebangsaan.
Ketentuan mengenai TWK baru benar-benar masuk dalam draf Perkom tanggal 25 Januari 2021 pukul 19.00 WIB. Menurut sumber ini, draf TWK mesti selesai malam itu juga karena harus dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM keesokan harinya. Sumber ini tidak mengetahui alasan kenapa draf itu mesti dikirim terburu-buru. Menurut sejumlah sumber, draf itu kemudian dikirim sendiri oleh Firli ke Kemenkumham untuk disahkan. Biasanya, rapat itu juga cukup dihadiri oleh Sekjen KPK, Biro Hukum dan Biro SDM yang mewakili KPK.
“Tetapi, khusus rapat harmonisasi terkait Perkom alih status pegawai, Ketua KPK hadir sendiri, tanpa ketiga pejabat tersebut, membawa Draf Perkom yang sudah mengatur Tes Wawasan Kebangsaan,” seperti dikutip dari laporan pegawai KPK ke Komnas HAM. Keesokan harinya pada 27 Januari 2021 Perkom yang memuat ketentuan mengenai pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status resmi berlaku.
Soal dugaan penyelundupan pasal ini, tim Indonesialeaks melakukan sejumlah upaya untuk mengkonfirmasi, termasuk mengejar Firli seusai melakukan Rapat Dengar Pendapat di DPR Kamis, 3 Mei 2021. Firli membantah berupaya menyingkirkan sejumlah pegawai lewat TWK. “Orang lulus tidak lulus karena dia sendiri,” kata dia.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui pengiriman surat ke kantornya dan melalui pesan ke akun WhatsApp-nya. Firli sempat menjawab pertanyaan ihwal penyelundupan Pasal 5 Ayat 4, namun dihapus. Dalam pesan itu, Firli Bahuri menyatakan bahwa proses pembahasan peraturan komisi dibahas oleh seluruh pimpinan KPK bersama Sekretariat Jenderal dan beberapa Deputi di lembaga antirasuah.
*Liputan ini merupakan kolaborasi beberapa media di bawah Indonesialeaks. Yaitu Jaring.id, Tirto.id, Majalah Tempo, Koran Tempo, Tempo.co, The Gecko Project, KBR, Suara.com, Independen.id.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Acara Debat Soal TWK, Ini Penjelasan KPK
[ad_2]
Sumber Berita