[ad_1]
Kebumen, Gatra.com – Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dalam tiga hari terakhir melonjak dua kali lipat. Sehingga perlu dilakukan penanganan cepat dengan kembali menerapkan PPKM Mikro.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto saat memimpin rapat Satgas penananganan Covid-19 di Gedung F, Kompleks Sekda Kebumen, Selasa (6/1). Salah satu kebijakan yang diambil oleh Pemkab adalah, alun-alun, cafe dan supermaket dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. “Para pengunjung di supermaket juga tak boleh berlama-lama di dalam supermarket. Maksimal satu jam di dalam,” kata Arif.
Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (2/6) sampai 14 hari ke depan. Arif juga mengingatkan kepada setiap desa atau kecamatan yang masuk zona merah dan orange atau yang ada peningkatan kasus covid-19 wajib melarang kegiatan bersekala besar, seperti hajatan atau pentas seni.
“Bagi desa atau kecamatan yang masuk zona hijau atau kuning kita masih mengizinkan untuk berkegiatan kemasyarakatan, tapi syaratnya harus wajib membuat surat pernyataan untuk mentaati protokol kesehatan,” tegas Arif.
Kepada warga, Arif mengharuskan agar lapor kepada pemerintah setempat jika ingin membuat kegiatan hajatan. Mereka juga harus melampirkan surat pernyataan yang diisi materai bagi yang masuk zona hijau dan kuning.
“Prokes yang harus dilaksanakan adalah, tamu undangan harus dibatasi 30 persen dari kapasitas. Nanti juga akan disediakan rapid test antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kebumen, jika ada yang reaktif, kegiatan harus dihentikan,” jelasnya.
Arif menegaskan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan prokes perlu ditingkatkan. Ia meminta, pemerintah kecamatan dan desa terus berperan aktif melakukan himbuan pada masyarakat untuk selalu patuh pada 5M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak minimal 1,5 meter, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas).
[ad_2]
Sumber Berita