Dewas Akan Periksa Pimpinan KPK yang Diduga Kontak dengan Tersangka

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan akan mulai memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Tentang pimpinan KPK sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan dan tidak lama lagi akan kami lakukan pemeriksaan,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Senin, 31 Mei 2021.

Tumpak tak menjelaskan kapan akan mulai memeriksa kasus tersebut. Ia hanya mengatakan, jika benar ada pelanggaran kode etik, Dewas akan melakukan pemeriksaan hingga tuntas.

Lili Pintauli Siregar sebelumnya dikabarkan berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Syahrial merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan mendapat kabar bahwa Wali Kota Syahrial pernah mencoba menghubungi Lili. Namun, dia tak mengetahui detail komunikasi tersebut. Atas tuduhan tersebut. Lili membantah pernah berkomunikasi dan mengurus perkara korupsi yang menjerat Syahrial.

“Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK,” ucap Lili Pintauli Siregar pada, Jumat, 30 April 2021.

Baca juga: Dewan Pengawas Pecat Penyidik KPK Robin karena Melanggar Kode Etik

FRISKI RIANA



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *