[ad_1]
Pihak Manajemen Pusat Pengelolaan Kompleks GBK menyampaikan keterangan tersebut melalui Public Relations GBK, Dyah Kulama Sari, dalam siaran pers yang diterima Gatra.com di Jakarta, Selasa (29/12), menanggapi pemberitaan yang beredar.
Menurut Dyah, selama pandemi Covid-19 ini, Istora GBK tidak dimanfaatkan atau digunakan untuk kegiatan apapun. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, Manajemen GBK selalu melakukan kesiapan venue dan kawasan GBK dari sisi kebersihan, keamanan, dan kenyamanan.
Selain itu, Manajemen GBK secara konsisten membuat berbagai imbauan terkait protokol kesehatan yang dipublikasikan dalam berbagai platform media. Berbagai aktivitas yang dilakukan masyarakat di kawasan GBK sejak dilaksanakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju “New Normal” secara berkala menjadi bahan evaluasi pelaksanaan tata tertib protokol kesehatan di GBK.
Menurut Dyah, tata tertib dan protokol kesehatan ketat yang diterapkan oleh Manajemen GBK, yaitu antara lain dengan menerapkan program 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik minimal 1.5 meter. Pengecekan suhu tubuh dan pembatasan ibu hamil dan anak usia di bawah 9 tahun juga dilakukan.
Peran serta aktif dan kesadaran masyarakat yang tinggi untuk melaksanakannya diharapkan dapat diikuti, sehingga diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Upaya yang dilakukan Manajemen GBK secara berkala dan konsisten bertujuan agar masyarakat dapat tetap berolahraga dengan aman dan nyaman di kawasan GBK,” ujarnya.
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita