[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyewakan apartemen untuk tiga sekretaris perempuannya. Mereka adalah Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni, dan Fidya Yusri.
Anggia mengatakan saat pertama tiba di Jakarta, ia dan ibunya tinggal di salah satu hotel yang ada di Cikini, Jakarta Pusat. Belakangan, Sekretaris Pribadi Edhy yaitu Amiril mencarikannya apartemen.
“Apartemen Signature Park di Cawang (Jakarta Timur), saya tidak tawar-menawar karena yang urus semua Amiril dan katanya saya sudah bisa tinggal di tempat itu,” kata Anggia saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 18 Mei 2021.
Hari ini, Anggia menjadi saksi untuk enam terdakwa yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sespri istri Edhy Prabowo Iis Rosita) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Edhy didakwa menerima US$ 77 ribu dolar dan Rp 24,625 miliar lewat sekretaris pribadinya. Duit ini ditengarai untuk memuluskan izin ekspor benih lobster.
Sementara itu, Putri Elok juga menyebut dicarikan apartemen oleh Amiril. “Apartemennya di Menteng Park. Awalnya saya dan suami yang mencari lalu saya kabari Amiril,” katanya.
Sewa apartemen tersebut per bulan adalah Rp 6,3 juta sehingga total selama setahun adalah Rp 81,9 juta. “Menurut saya Pak Edhy tahu karena tidak mungkin Amiril melakukan itu tanpa sepengetahuan Amiril,” kata Putri Elok.
Sedangkan Fidya juga mendapat apartemen di Menteng Park, hanya berbeda menara dengan Putri. Fidya menyebut tidak tahu biaya penyewaan apartemen selama Maret 2020 – Maret 2021 karena hanya Iuran Pengelolaan Apartemen (IPL). “Setelah pindah, Pak Ehdy Prabowo tanya ‘Fidya sudah pindah ke apartemen?’ Saya jawab ‘Sudah Pak, terima kasih’,” kata Fidya.
Baca juga: Ini Pesan Edhy Prabowo ke Anaknya Saat Lebaran
[ad_2]
Sumber Berita