Eks Pimpinan KPK Minta Firli Cs Patuhi Instruksi Jokowi soal Nasib 75 Pegawai

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Ketua KPK Firli Bahuri dan empat komisioner lainnya mengikuti sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jasin menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai 75 pegawai KPK itu merupakan sesuatu yang positif.

“Presiden sudah menyatakan seperti ini, pimpinan KPK harus comply terhadap apa yang disampaikan Presiden dan MK sebagai dasar hukumnya,” kata Jasin dalam “Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai” Senin, 17 Mei 2021.

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan hal senada. Agus juga mengingatkan, putusan Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) merugikan pegawai KPK.

“Pimpinan KPK yang sekarang harus patuh betul dengan perintah Presiden,” kata Agus.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pesan Presiden sudah sangat jelas ihwal 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinonaktifkan lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan. Ia mengatakan 75 pegawai itu harus dikembalikan pada tugas mereka masing-masing.

“Itu udah jelas message-nya, kalau enggak ngerti juga menjabarkan apa yang disampaikan Presiden, waduh enggak ngerti lagi saya,” kata Saut.

Kendati begitu, Saut mengatakan pegiat antikorupsi mesti terus mengawal sejumlah hal lainnya yang melenceng di KPK periode sekarang. Ia mengatakan masih banyak penyimpangan di KPK saat ini yang melenceng dari semangat revolusi mental yang digaungkan Presiden Jokowi.

“Sekarang kita kawal yang lain-lain, kasus-kasus yang masih belum selesai itu kita jaga terus, supaya selesai pemerintahan ini dengan baik,” ucap Saut.

Hari ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat suara mengenai polemik pemberhentian 75 pegawai KPK tersebut. Jokowi mengatakan tes wawasan kebangsaan tak boleh menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai KPK. Jokowi menyatakan sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa proses alih status menjadi ASN tak boleh merugikan para pegawai KPK.

“Kalau dianggap ada kekeruangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki lewat pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah perbaikan di level individual maupun organisasi,” kata Jokowi dalam pernyataannya, Senin, 17 Mei 2021.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA

Baca: Alih Status Pegawai ke ASN, Wakil Ketua KPK Sebut Akan Ikuti Pendapat Jokowi



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *