Empat Anggota TNI Divonis Bersalah Menyerang Polsek Ciracas

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis empat anggota TNI bersalah dalam penyerangan ke Kantor Kepolisian Sektor Ciracas Jakarta Timur. Keempat anggota TNI itu, yakni Pratu Novendo Arya Putra, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri, dan Prada Adefo.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar,” kata Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut Edys Riyanto, lewat keterangan tertulis Senin, 24 Mei 2021.

Dalam putusan yang dibacakan hari ini, hakim menghukum Novendo yang berasal dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum satu tahun penjara dan diberhentikan secara tidak hormat dari TNI. Sementara Muhammad Faisal yang berasal dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dihukum 11 bulan penjara dan dipecat. Adapun dua anggota TNI lainnya, Ardi Sepri dan Adefo dihukum 11 bulan bui.

Keempat orang prajurit TNI tersebut merupakan bagian dari 67 orang yang menjadi terdakwa kasus penyerangan terhadap kantor Polsek Ciracas yang terjadi pertengahan 2020. Penyerangan itu disebut bermula dari berita bohong soal pengeroyokan seorang anggota TNI. Belakangan diketahui, ia sebenarnya mengalami kecelakaan tunggal.

Kepala Pengadilan Militer Utama Mayor Jenderal Abdul Rasyid mengatakan dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Satu terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.

Sedangkan, 3 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan; 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman  pidana penjara 10 bulan.

Rasyid mengatakan sebanyak 48 orang terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Lima belas terdakwa mengajukan upaya banding, dan 4 orang menyatakan pikir-pikir.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *