#  

Gus AMI Kecam Tindakan Brutal Polisi Israel

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengecam keras tindakan brutal Kepolisian Israel yang dilaporkan menyerang umat Islam saat sedang menjalankan salat tawarih berjamaah di dalam Masjid Al-Aqsa di Kota Tua Yerusalem Timur pada Jumat malam (7/5/2021) waktu setempat. Selain itu, Israel juga mencoba menggusur paksa rakyat Palestina dari tanah dan rumah mereka di Syekh Jarrah.

Menurut Gus AMI–sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar–tindakan Polisi Israel tersebut sama sekali tidak bisa dibenarkan dan melukai perasaan umat muslim di seluruh dunia.

”Ini jelas tidak dapat ditoleransi. Kami mengutuk keras tindakan polisi Israel yang mengganggu kebebasan beragama. Apalagi serangan ini di bulan suci Ramadan saat umat Muslim di Masjid Al-Aqsa tengah menjalankan salat tarawih,” kata Gus AMI, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5).

Gus AMI meminta PBB agar mendesak rezim Zionis untuk membatalkan penggusuran paksa tersebut dan memperingatkan bahwa tindakannya bisa menjadi kejahatan perang. Gus AMI juga mengajak dunia untuk terus secara bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Bahkan, hal ini sudah disuarakan secara terbuka oleh Ketua Umum DPP PKB ini sejak lama. ”Indonesia dan juga negara-negara muslim di seluruh dunia harus bersatu untuk mendorong kemerdekaan Palestina,” sebutnya.

Pada 2017 silam saat menghadiri sejumlah pertemuan dengan sejumlah Duta Besar negara-negara Timur Tengah untuk membahas konflik Palestina dan Israel, Gus AMI secara tegas mengajak agar perjuangan terhadap kemerdekaan Palestina terus dilakukan.

Langkah ini sejalan dengan tekat Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Bahkan, belum lama ini, Pemerintah Indonesia memberikan bantuan senilai USD2,3 juta (sekitar Rp32,1 miliar) untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina. Bantuan tersebut disalurkan baik melalui mekanisme bilateral maupun lewat Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC).


Editor: Muh Slamet


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *