Jakarta, Gatra.com – Pemerhati imunisasi, Julitasari Sundoro, meminta pihak terkait untuk menindak tegas penyebar hoak tentang vaksinasi Covid-19. Hoak dapat menghambat program vaksinasi Covid-19 yang digulirkan pemerintah.
“Ini merugikan program vaksinasi sehingga berimbas pada rendahnya cakupan vaksinasi, tidak hanya vaksinasi Covid-19,” ujarnya dalam diskusi virtual bertajuk “Hindari Hoaks seputar Vaksinasi” pada pekan ini.
Selain menindak tegas, pihak terkait lainnya yakni institusi yang kredibel dan dapat dipercaya, seperti Kementerian Kesehatan serta Kemkominfo harus gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat mendapat pemahaman yang benar mengenai vaksinasi Covid-19.
Adanya sosialiasi itu, lanjut Julitasari, masyarakat tidak terpengaruh oleh hoaks atau informasi yang tidak benar nan sengaja disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab. “Kita harus cek kembali kalau ragu dan tidak langsung menyebarkannya.”
Seperti halnya menjawab keraguan masyarakat terhadap kandungan vaksin Covid-19, Julitasari menyampaikan, sebenarnya kandungan vaksin Covid-19 ini adalah antigen dari virus SARS-CoV-2 yang diperlukan untuk membentuk antibodi.
“Apabila mendengar ada demam atau bengkak di tempat penyuntikan, itu adalah hal yang biasa saja dalam proses pembentukan antibodi dalam tubuh manusia,” ucapnya.
Menurutnya, sejumlah reaksi ringan setelah vaksinasi itu bisa hilang dalam satu atau dua hari. Masyarakat juga bisa menghubungi nomor telepon yang ada di kartu vaksinasi jika ada kejadian atau mengalami ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Salah satu vaksin Covid-19 yang digunakan untuk program vaksinasi nasional adalah AstraZeneca. Direktur AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri, mengatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan kajian ilmiah dan medis sehingga mendatangkan vaksin Covid-19 AstraZeneca.
“Tentu dasarnya adalah pertimbangan ilmiah dan medis, sehingga kita harus percaya pemerintah kita telah melakukan evaluasi mendalam sehingga vaksin-vaksin yang telah ditetapkan layak untuk membentuk herd immunity bagi masyarakat Indonesia,” katanya.
Rizman menyampaikan, ketikan vaksin akan dipergunakan oleh suatu negara, harus mendapatkan izin oleh otoritas negara tersebut. Khusus untuk Indonesia, vaksin harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
“Semua vaksin tidak hanya AstraZeneca harus melalui persetujuan Badan POM. Kemudian ada juga persyaratan WHO, yakni vaksin yang dikatakan efektif memiliki efikasi lebih dari 50%,” kata Rizman.
Saat ini, Indonesia sudah menerima kurang lebih 6 juta dosis AstraZeneca dari jalur COVAX Facility. Sudah? ada 400 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca yang sudah diproduksi dan didistribusikan ke 165 negara di dunia.
“Lalu pada 165 negara di mana vaksin AstraZeneca diedarkan, selalu memantau perkembangan dari sisi keamanan dan efikasi vaksin Covid-19 tersebut,” ujar Rizman.