[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) berencana melaporkan peretasan dan gangguan yang dialami sejumlah anggota kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM.
“Rencananya baru besok akan dibahas mengenai tindak lanjut setelah serangan kemarin. Tapi sudah ada rencana untuk melaporkannya ke Komnas HAM,” kata peneliti dari ICW, Wana Alamsyah, saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 Mei 2021.
Setelah peretasan yang terjadi pada Senin, 17 Mei 2021, Wana mengatakan ICW langsung melakukan konsolidasi dan upaya pengamanan. Apalagi diduga peretasan tak hanya terjadi pada anggota ICW saja, tapi juga pada anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta.
Wana juga mengatakan selama ini, kasus peretasan memang kerap terjadi pada aktivis. Namun yang terjadi, tak pernah ada tindak lanjut serius yang diambil oleh pemerintah.
“Sejak lama kita tak pernah dapat mengetahui siapa pelakunya. Dalam kasus Ravio Patra yang berjuang melaporkan kasusnya, tapi kemudian tak ada proses lebih lanjut,” kata Wana.
Ia pun menyayangkan hal ini. Padahal seharusnya, negara memberikan perlindungan bagi warganya yang merasa mendapat ketidakadilan.
Kemarin, delapan anggota ICW mengalami peretasan dan gangguan, pada saat melaksanakan konferensi pers daring bersama eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Konferensi pers itu bertemakan ‘Menelisik Pelemahan KPK melalui Pemberhentian 75 Pegawai’.
Baca juga: Ada Sembilan Pola Gangguan dalam Peretasan Aktivis ICW
[ad_2]
Sumber Berita