#  

Irlandia, Negara UE Pertama Kutuk ‘Aneksasi de Facto’ Israel

[ad_1]

Dublin, Gatra.com – Irlandia menjadi negara Uni Eropa (UE) pertama yang mengutuk dibangunnya pemukiman kolonial Israel di Yerusalem dan Tepi Barat dan langkah itu dianggap sebagai ‘aneksasi de facto’.

Keputusan mosi itu dikeluarkan parlemen Irlandia pada Rabu malam (26/5).

Koran lokal terbitan Irlandia, Irishtimes melaporkan bahwa mosi yang diajukan oleh partai oposisi Sinn Fein itu disahkan dengan suara bulat pada hari Rabu, setelah menerima dukungan lintas partai.

Menteri Luar Negeri Irlandia Simon Coveney mengatakan pada hari Selasa bahwa mosi yang dikeluarkan itu sebagai sinyal yang jelas “dari kedalaman perasaan di seluruh warga Irlandia”.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *