[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Pemprov Sulsel 2020-2021 yang menyeret Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 23 Maret 2021.
Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya dari pihak wiraswasta untuk tersangka Nurdin, yaitu Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.
Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait pembangunan infrastruktur total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah
[ad_2]
Sumber Berita


















