[ad_1]
Jakarta, Polripresisi.com – Hingga saat ini penyebab kebakaran Tangki T301 di Kliang Balongan belum diketahui dan masih menjadi pertanyaan publik, bahkan banyak yang menduga penyebab kebakaran dengan berbagai macam teori dan analisis.
Menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean, semua dugaan tersebut patut dicermati karena salah satunya mungkin benar.
Maka yang benar nantinya harus dijadikan dasar melakukan evaluasi perbaikan management mutu keaman kilang Pertamina agar tidak terulang hal sama,” kata Ferdinand dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (06/4/2021).
Seperti yang disampaikan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sebuah media massa nasional beberapa hari lalu yang menyatakan, bahwa penyebab kebakaran karena adanya kebocoran tanki.
Kemudian media nasional lainnya juga mengulas bahwa sebelum kejadian kebakaran, warga sudah menyampaikan bahwa ada bau bensin menyengat dari kilang tapi tidak digubris oleh pihak kilang Balongan.
“Saya dalam hal ini menggaris bawahi kata tidak digubris, yang artinya ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan potensi resiko bahaya terjadi dan bukan lagi sekedar kelalaian apalagi force mayeur yang diakibatkan alam alias sambaran petir,” jelasnya.
Menurut dia, kedua kondisi tersebut sepertinya sejalan, dan ada benang merah antara kebocoran yang disampaikan Ahok alias BTP sang Komut dengan bau bensin menyengat yang sudah disampaikan warga tapi tidak digubris oleh pihak kilang.
“Adanya bau itu idduga besar karena ada kebocoran tanki. Tidak mungkin ada bau bensin jika tidak ada kebocoran. Saya sendiri sudah pernah mengunjungi kilang Balongan dan tidak ada bau bensin, artinya jika tidak ada kebocoran, maka tidak ada bau,” tandasnya.
“Melihat mondisi ini, kami dari Energy Watch Indonesia meminta kepada pihak Polri khususnya Puslabfor yang akan melakukan penyelidikan atas peristiwa itu agar menjadikan dugaan kebocoran tersebut sebagai fokus penyelidikan. Terlebih warga sudah protes tapi tidak dihiraukan, artinya bahwa ada kesengajaan membiarkan potensi bahaya tanpa penanganan,” paparnya.
Jika hal tersebut yang terjadi, lanjut dia, maka ada unsur yang memenuhi perbuatan pidana yang membuat aset negara terbakar dan menyebabkan kerugian.
“Oleh karena itu, harus ada tersangka jika ada kesengajaan pembiaran di sana atas peristiwa tersebut dan management PT KPI harus menjadi pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum,” katanya.
“Saya berharap bahwa proses penyelidikan ini akan berlangsung transparan dan terbuka. Dan kepada pihak PT KPI jika keberatan dengan pernyataan Ahok BTP soal kebocoran, silahkan dibantah terbuka karena pernyataan tersebut sudah terbuka ke publik,” tambahnya.
Masih menurut Ferdinand, kebakaran yang terjadi di Kilang Balongan pada tanggal 29 Maret 2021 lalu itu adalah tanggung jawab PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan bukan tanggung jawab PT Pertamina (Persero) sebagai holding. Pasalnya seluruh kewenangan operasi sudah didelegasikan ke sub holding sejak perubahan struktur Pertamina beberapa waktu lalu.
“Ini memang kilang milik Pertamina tapi dikelola oleh PT KPI yang dipimpin oleh Djoko Priyono sebagai Direktur Utama. PT KPI ini adalah sub holding Pertamina yang membawahi seluruh kilang milik Pertamina dan bertanggung jawab atas produksi, keberlangsungan operasi dan keamanan kilang yang masuk dalam kategori objek vital nasional,” pungkasnya.(s)
[ad_2]
Sumber Berita