#  

Kejagung: Nilai Aset Sitaan Kasus Asabri Belum Sampai Setengah Kerugian Negara

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan nilai aset sitaan kasus  Asabri yang telah terkumpul sampai saat ini belum menutupi kerugian negara. Bahkan, belum mendekati setengah dari Rp 23 triliun. Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.

“Belum, masih jauh jumlahnya dari dugaan kerugian negaranya,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 18 Maret 2021.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik beberapa tersangka Asabri. Mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, kapal, hingga tambang batu bara dan tambang nikel. 

Ali berujar tim masih terus menelusuri aset-aset lainnya. Penyidik baru akan menghitung secara total ketika seluruh aset terkumpul. “Belum diappraisal, macem-macem masih dikumpulin,” kata Ali. 

Dalam perkara korupsi Asabri ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019 Hari Setiono dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Dari sembilan tersangka Asabri itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada tiga orang, yakni Jimmy Sutopo, Benny Tjokro, dan Heru Hidayat. 

ANDITA RAHMA

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tersangka TPPU Asabri



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *