[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah aset milik tersangka perkara dugaan korupsi PT Asabri. Kali ini, aset milik mantan Direktur Utama PT Asabri Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak menyatakan, aset Sonny yang disita berupa satu bidang tanah dan atau bangunan di Kabupaten Badung, Bali dan satu bidang tanah dan atau bangunan di Tebet, Jakarta Selatan.
“Penyitaan bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Badung, Bali telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA, sementara untuk bidang tanah dan bangunan di Tebet, Jakata Selatan telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Kelas IA,” ucap Leonard melalui keterangan tertulis pada Kamis, 20 Mei 2021.
Lebih lanjut, Leonard menyebut, di atas dua bidang tanah yang berada di Badung, Bali dan Tebet, Jakarta Selatan, dibangun hotel bernama The Nyaman.
“Terhadap aset milik Sonny akan ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung nominalnya,” ujar Leonard. Selain itu, ada juga tanah kosong seluas 500 meter persegi di wilayah Kuta, Bali, yang disita.
Dalam perkara korupsi Asabri, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono; dan dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Baca juga: Kejagung Segera Lelang Apartemen Milik Sejumlah Tersangka Asabri
ANDITA RAHMA
[ad_2]
Sumber Berita