Kejanggalan Dakwaan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Versi Pengacara Terdakwa

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa kebakaran Kejaksaan Agung, Made Putra Aditya Pradana menyebut adanya kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa. Kejanggalan tersebut, kata dia, karena ada keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kejanggalan itu, antara lain berbedanya keterangan di dalam dakwaan dan BAP mengenai pihak yang membersihkan sisa-sisa pekerjaan renovasi bangunan sebelum kebakaran terjadi.

“Dalam berita acara pemeriksaan disampaikan bahwa Hendri Kiswoyo orang terakhir yang membersihkan sisa-sisa pekerjaan, sementara dakwaan menunjukkan Karim dkk. orang terakhir yang membersihkan sisa pekerjaan,” kata Made Putra Aditya Pradana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 24 Mei 2021.

Kejanggalan lain yang jadi perhatian Made, pengacara publik Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Pembangunan Nasional (LKBH UPN) Veteran, terkait dengan dugaan waktu terjadinya kebakaran.

“Orang terakhir yang merokok dalam BAP pukul 16.00, sedangkan api baru muncul pukul 18.30. Makanya, ada yang janggal dalam perkara ini,” katanya menegaskan.

Usai mendengar replik jaksa, Made juga menegaskan bahwa ahli saat persidangan belum dapat memastikan sebab kebakaran. “Disampaikan juga melalui Kompol Nurcholis bahwa mereka menggunakan teori kemungkinan atau probability approach,” kata Made.

Menurut ahli, bara api bukan satu-satunya faktor yang dapat menyebabkan kebakaran. “Mereka juga masih memungkinkan kalau ini terjadi oleh bara api atau nyala api, bara api karena puntung rokok, sedangkan nyala api mungkin (juga) adanya korsleting listrik. Mereka (ahli) juga belum bisa memastikan apa penyebab utamanya,” ucap Made.

Ia melanjutkan, “Kami dari tim hukum menyadari dengan keyakinan para ahli yang dihadirkan, mereka sendiri tidak yakin. Berarti, kami juga meyakini bahwa bukti belum terang.”

Dalam repliknya yang dibacakan depan majelis hakim PN Jakarta Selatan, jaksa tetap menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung karena mereka lalai sehingga kebakaran terjadi.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini sama sekali tidak memiliki keraguan lagi bahwa terdakwa Uti Abdul Munir telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa.

Uti Abdul Munir merupakan satu dari enam terdakwa yang terjerat kasus kebakaran Gedung Kejagung. Dia sempat bekerja sebagai mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung saat kebakaran itu terjadi.

Sikap jaksa itu juga berlaku pada lima terdakwa lainnya, yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, sementara Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa telah lalai merokok di lokasi kebakaran, padahal di tempat itu banyak barang yang mudah terbakar, di antaranya potongan tripleks, potongan vinil lantai, sugon (bekas serutan kayu manual), serbuk kayu lemari, dan kain majun yang telah dibasahi tiner.

Untuk kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, jaksa menjatuhkan tuntutan penjara 1 tahun sampai 1,6 tahun terhadap enam terdakwa, yang terbagi dalam tiga berkas perkara.

Baca: Sidang Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Saksi Ahli: Ditemukan Fraksi Solar



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *