[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan mengatakan terdapat beberapa perubahan-perubahan kebijakan ihwal teknis pembayaran insentif tenaga kesehatan pada 2021. Hal ini berpengaruh pada belum dibayarkannya sejumlah insentif.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Trisa Wahjuni Putri mengatakan perubahan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4239 Tahun 2021. Beberapa perubahan di antaranya ialah adanya penambahan area yang menangani Covid-19 yang bisa mendapatkan insentif.
“Kami harus mendengarkan masukan dan rekomendasi dari berbagai pihak. Ada masukan teknis dan masukan untuk lebih transparan dan akuntabel,” kata Trisa dalam diskusi daring, Jumat, 7 Mei 2021.
Ia mengatakan hal ini sesuai dengan saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perubahan ini, kata dia, mempengaruhi adanya perubahan pada sistem dan pembuatan nomor rekening baru tenaga kesehatan yang menerima insentif untuk dapat melakukan transfer langsung pada rekening tenaga kesehatan.
“Anggaran insentif setelah mendapatkan persetujuan/release dari BPKP sehingga sudah dibuka blokirnya pada DIPA Badan PPSDMK pada tanggal 6 Mei 2021 yang langsung dilakukan proses untuk disalurkan,” kata Trisa.
Saat ini, ia mengatakan, sudah dilakukan pembayaran insentif bulan JanuariĀ 2021 dilakukan secara 2 tahap. Tahap pertama telah dibayarkan pada 13 April 2021 sebesar Rp 13,3 miliar bagi 2.090 tenaga kesehatan. Sedangkan tahap kedua telah dilakukan perbaikan dan upload SPM sebanyak Rp 8 miliar untuk 1.051 tenaga kesehatan.
[ad_2]
Sumber Berita