[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, mengungkapkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sudah memfasilitasi kekayaan intelektual kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berbasis ekonomi kreatif. Di mana, dengan melakukan pendampingan pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual, literasi dan edukasi kekayaan intelektual serta pendampingan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual.
Hal itu disampaikannya dalam webinar Pahami Hukumnya Majukan Usahanya: Dasar-dasar Hukum bagi UMKM Menuju Sukses di Era Persaingan Global, yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), pada Selasa, (8/6).
Menurut Sandiaga, pelaku ekonomi kreatif bisa mendapatkan pembiayaan untuk modal usaha dengan menjadikan kekayaan intelektual sebagai obyek jaminan. “Sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk memasarkan produknya guna mendapatkan manfaat ekonomi yang optimal, antara lain melalui skema lisensi, waralaba, jenama bersama [co-branding], alih teknologi dan pengalihan hak,” tuturnya, Jumat pagi, (11/6).
Di samping itu, Kemenparekraf dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga telah menginisiasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia dalam rangka meningkatkan ekonomi kreatif dan dilanjutkan dengan program #BeliKreatifLokal. “Gerakan ini telah melibatkan lebih dari 3 juta UMKM di seluruh Indonesia. Kita ingin terus melipatgandakan jumlahnya dengan digital asset, market place dan pendampingan. Tujuannya agar memperluas pasar dan menggeliatkan roda perekonomian dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” ujar Sandiaga.
[ad_2]
Sumber Berita