[ad_1]
Jakarta, Gatra.com – Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada tahun ini harus menjadi momentum refleksi bagi warga Ibu Kota di tengah penantian atas putusan gugatan polusi udara yang diajukan oleh Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibukota) kepada pemerintah yang menurut rencana akan dibacakan pada 10 Juni mendatang. Koalisi Ibukota sudah berjuang selama dua tahun agar pemerintah bertindak tegas sesuai kewenangannya untuk memenuhi hak udara bersih bagi warga.
Poin-poin gugatannya antara lain adalah agar Presiden mengubah revisi Peraturan Pemerintah (PP) no.41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Menteri Lingkungan Hidup melakukan supervisi terhadap Gubernur, Menteri Dalam Negeri untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Gubernur, Menteri Kesehatan untuk memantau penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara, Gubernur DKI Jakarta untuk mengawasi ketaatan warga terhadap ketentuan pengendalian pencemaran udara dan para Gubernur untuk menyusun serta mengimplementasikan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.
Kondisi udara di Indonesia tercatat terus memburuk sejak dua dekade terakhir dan saat ini berada di peringkat ke-20 negara dengan kualitas udara terburuk di dunia menurut Air Quality Live Index (AQLI). Berdasarkan pengamatan AQLI, 91% penduduk Indonesia tinggal di wilayah dengan tingkat polusi udara melebihi batas aman dari World Health Organization (WHO).
WHO menetapkan rata-rata konsentrasi per tahun dari polutan udara atau Particullate Matter (PM2,5) tidak boleh melebihi 10 mikron per meter kubik. PM2,5 merupakan partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron atau 30 kali lebih kecil dari sehelai rambut manusia.
[ad_2]
Sumber Berita