[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyampaikan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero) kepada Kejaksaan Agung. BPKP menaksir kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp 17 triliun.
Erick mengatakan temuan terjadi sebelum direksi Asabri yang teranyar, tetapi tak merinci periode tepatnya. Ia hanya berujar akan memetakan aset-aset dari perkara ini untuk memulihkan kerugian yang dialami perseroan.
“Yang penting kami me-mapping korupsi ini dan aset-asetnya, karena tetap kami juga harus menjaga kesinambungan dengan jalannya Asabri. Jangan sampai nanti ada perusahaan yang tidak kuat berjalan lagi,” kata Erick di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.
Erick mengatakan Kementerian BUMN bakal memastikan perusahaan pelat merah tersebut terus beroperasi. Meski ada penegakan hukum, dia menyampaikan Kementerian akan melakukan aksi korporasi untuk memulihkan Asabri.
Erick pun meyakini direksi baru Asabri akan bertanggung jawab dengan baik. Agustus lalu, Kementerian BUMN menunjuk R Wahyu Suparyono sebagai Direktur Utama Asabri menggantikan Sonny Widjaja.
“Tidak ada hal-hal yang berhenti dari komitmen yang harus dijalankan sebagai perusahaan kami jaga,” ujar Erick. “Yang terpenting harus berkesinambungan, yang namanya operasi perusahaan kan enggak bisa per tahun, harus continuitas.”
Erick mengatakan pertemuannya dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin hari ini dalam rangka pembenahan kinerja perusahaan pelat merah, khususnya terkait asuransi yang diterpa banyak kasus belakangan ini. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas penanganan kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya.
“Hari ini kami fokus Asabri dulu, karena saya rasa alhamdulilah Jiwasraya sudah putus dan kami lihat juga Asabri ada keterkaitan makanya kami koordinasikan kepada Kejaksaan,” kata Erick.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
[ad_2]
Sumber Berita