KPK Bilang Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum

[ad_1]

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses penyidikan dan penahanan terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (RJL) sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

“Menyatakan penyidikan dan penahanan atas diri tersangka RJL adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021. Hal itu menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan dugaan perbuatan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010 oleh RJ Lino diperoleh KPK melalui unit pengaduan masyarakat pada 5 Maret 2014 yang kemudian ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

“KPK telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang termasuk tersangka RJL dan ahli ITB (Institut Teknologi Bandung) serta ahli penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) serta dilakukan analisa mendalam pada berbagai dokumen terkait,” ujar Ali.

Selanjutnya, kata dia, dilakukan pula beberapa kali gelar perkara (ekspose) mengenai perkembangan penyelidikan di hadapan Pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, sehingga disepakati telah ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan korupsi dalam pengadaan tiga QCC tersebut.

Ali mengatakan sejak 2016 sampai 2021 pada tahap penyidikan, lembaganya telah memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari BPK dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi (HPP) QCC dari ITB.

Untuk keperluan penyidikan, ujar dia lagi, tim penyidik juga menyita berbagai barang bukti berdasarkan izin penyitaan Dewan Pengawas KPK dan dibuatkan dalam Berita Acara Penyitaan.

Selain itu, ia juga menegaskan penahanan RJ Lino juga dilakukan berdasarkan aturan hukum, dan KPK memberitahukan kepada pihak keluarga.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *