[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil kembali Azis Syamsuddin terkait perkara dugaan suap penghentian kasus yang menyeret penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial.
“Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin. Waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis, 20 Mei 2021.
KPK, kata Ali, bakal menuntaskan perkara tersebut, serta tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka. “Sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya,” ucap dia.
Azis sedianya diagendakan menjalani pemerikaaan pada 7 Mei 2021. Namun Wakil Ketua DPR itu absen atas alasan pekerjaan.
Nama Azis terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan Robin. KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah di Azis, pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut diduga Wali Kota Tanjungbalai Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
Buntut kasus suap Stepanus Robin Pattuju itu, Azis Syamsuddin kini dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan terhitung sejak April hingga Oktober 2021.
ANDITA RAHMA
Baca: Pelapor Minta MKD Tak Menunggu KPK untuk Periksa Azis Syamsuddin
[ad_2]
Sumber Berita