[ad_1]
KPK memeriksa 4 orang sebagai saksi yakni Wali Kota Batu, Dewanti Rumpomo; sopir Wali Kota Yunedi; Direktur PT Tiara Multi Teknik Yusuf; dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro.
“Hari ini pemanggilan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Pemeriksaan dilakukan di Balai Kota Batu, Jawa Timur,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada wartawan, Rabu (23/3).
Perkara ini merupakan pengembangan kasus suap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. Eddy sendiri telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2019.
Eddy terbukti bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Batu Zadin Efisiensi juga diperiksa KPK untuk didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi.
Reporter: Wahyu Wachid Anshory
Editor: MS Widodo
[ad_2]
Sumber Berita


















