#  

Kuasa Hukum Jerinx SID Serahkan Memori Banding ke Pengadilan

[ad_1]

TEMPO.CO, JakartaKuasa hukum I Wayan Suardana alias Gendo dari I Gede Ary Astina alias Jerinx SID menyerahkan memori banding setebal 72 halaman di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Hakim gagal memahami itu lalu mengkonstruksi hukummya menghilangkan ketenaran, meringankan terdakwa dan hanya memasukkan yang memberatkan. Lalu kami memberi perbandingan soal ahli bahasa, hakim di PN Denpasar tidak adil,” kata I Wayan Suardana bersama empat kuasa hukum lainnya di PN Denpasar, kemarin.

 

Ia mengatakan bahwa dalam pertimbangan hakim keterangan saksi terkait SOP wajib tes cepat Covid-19 berasal dari WHO hilang. Lalu, alat bukti surat yang menunjukkan adanya hubungan konseptual Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan WHO hilang, sehingga kemudian pertimbangan hakim menyatakan Jerinx SID kalau mengatakan IDI kacung WHO seolah bukan fakta jadi fitnah.

 

“Lalu keterangan meringankan bagi Jerinx hilang, seperti latar belakang seorang Jrx yang anti rasis humanis tidak pernah melakukan advokasi kebencian kepada dokter itu justru tidak masuk padahal ini menjadi penting,” kata Gendo.

 

Ia mengatakan bahwa majelis hakim tak memahami ujaran kebencian. Ujaran kebencian bentuknya bisa fitnah penghinaan. Namun, tidak setiap penghinaan, setiap ujaran yang di dalamnya mengandung kata kasar adalah ujaran kebencian.

 

Dikatakannya, pengajuan memori banding tersebut juga memuat hal-hal yang memberatkan, namun tidak dibahas di waktu sebelumnya. Kata dia bahwa isi memori tersebut membahas hal-hal yang memberatkan Jrx tidak ada alat ukurnya. “Soal hal yang memberatkan ada yang menarik, yaitu tidak ada alat ukurnya dikatakan melukai perasaan dokter, membuat dokter Indonesia (IDI) tidak nyaman tidak ada alat ukurnya, jadi itu asumsi,” kata Gendo.
 
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi mengatakan bahwa memori banding dari Jerinx SID sudah diterima dan akan ditindak lanjuti. “Kira-kira dalam kurun waktu kurang dalam satu bulan mungkin sudah ada putusannya,”katanya. Ia meminta untuk bersabar terkait dengan jawaban memori banding tersebut.

Sebelumnya, Jerinx SID divonis selama satu tahun dan dua bulan serta pidana denda sejumlah Rp10 juta selama satu bulan kurungan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.



[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *