[ad_1]
Pengadilan Negeri Bekasi menghukum kelima 5 anak buah John Kei, yakni Daniel Habel Somnaikubun, Felix Ubro, Hemat Silubun, Apolinarius Metro, dan Onisimus Somnaikubun dalam perkara Nomor : 698/Pid.Sus/2020/PN.Bks.
Majelis hakim membacakan putusan pada Jumat (11/12), menyatakan bahwa kelima anak buag John Kei tersebut hanya terbukti memiliki senjata tajam.
Haris Budiman, salah seorang kuasa hukum John Kei, menyampaikan, berdasarkan putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa anak buah kliennya tidak terbukti melakukan permufakatan jahat, apalagi pembunuhan berencama bersama kliennya.
“Klien Kami, John Refra alias John Kei hanya meminta pengembalian uangnya sebesar Rp1 miliar kepada Nus Kei,” ujar Haris.
Menurutnya, karena John Refra alias John Kei tidak menerima pengembalian dana tersebut setelah terus menerus menagihnya, maka dia meminta bantuan pengacara bernama Deni Far Far untuk mengurus pengembalian dana tersebut.
Menurutnya, tuntutan kepada anak buah John Kei itu menunjukkan kliennya tidak ada berniat jahat. John Kei, kata Haris, memilih melalui jalan yang tepat, yaitu meminta bantuan melalui salah satu penegak hukum, yakni pengacara Deni Far Far.
“Apa salahnya klien kami meminta haknya? Apalagi dalam persidangan lainnya di Pengadilan Negeri Tangerang, saksi korban Nus Kei di dalam persidangan di bawah sumpah membenarkan bahwa itu adalah penagihan yang sudah 4 kali dilakukan oleh klien kami John Refra alias John Kei,” ungkapnya.
Menurutnya, saksi korban saja sudah menyatakan penagihan. “Bagaimana bisa klien kami John Refra alias John Kei melakukan tindak pidana dengan pasal yang menyeramkan, yaitu Pasal 340 Perencanaan Pembunuhan, Pasal 338 Pembunuhan dan yang lainnya. Kami akui memang ada perbuatan penagihan itu, tapi bukan tindak pidana,” ujarnya.
Terkait adanya pengerusakan, hingga menyebabkan korban jiwa, Haris tidak mengetahui sebabnya. Ia menjelaskan, itu bukan perbuatan John Kei. Bahkan pengacaranya, Deni Far Far pun kaget adanya pengrusakan di rumah Nus Kei dan pembunuhan di Duri Kosambi.
Deni Far Far, kata Harus, meminta timnya ke rumah Nus Kei untuk menagih sesuai kuasa yang diterimanya dari John Kei. Tidak ada perintah membunuh Nus Kei karena jika Nus Kei dibunuh, tidak ada uangnya dan itu pidana.
“Perlu diketahui bahwa klien kami John Kei alias John Refra sedang kebaktian Minggu beserta pendeta dan keluarganya di hari kejadian. Tidak ada di lokasi kejadian. Begitu juga dengan pengacaranya Deny Far Far tidak ada di lokasi kejadian,” katanya
Menurutnya, John Refra alias John Kei tentu sadar dan bukan orang yang tidak waras mau melakukan tindak pidana kembali setelah menjalani pembebasan bersyarat.
“Dengan penuh kesadaran dan tentunya dengan perlakuan yang sudah baik mengajukan pembebasan bersyarat tersebut,” ujarnya.
Haris meyakini jika kliennya tersebut sudah berubah dan tidak akan dengan mudah kembali melakukan tindak pidana. Menurutnya, pidana haruslah terang dan tidak boleh simpang siur.
“Dalam pidana itu, bukti harus lebih terang daripada cahaya, karena sangat menyangkut hak konstitusional seseorang dikarenakan ada orang yang dipenjara. Jadi bahaya itu jika ada perbuatan kriminalisasi atau zalim kepada siapapun,” ucap Haris.
Jika memang ada pengerusakan, pencurian, dan pembunuhan, Haris meminta untuk diadakan bukti yang konkret dan jelas. Tapi jika memang tidak cukup alat bukti maka seseorang yang berperkara ini harus dibebaskan.
“Maka itu pembuktian harus lebih terang daripada cahaya. Jangankan perkara besar, perkara yang kecil saja jika pembuktiannya tidak terang, maka keyakinan hakim harus membebaskan orang tersebut,” ucapnya.
Reporter: Muhammad Guruh Nuary
Editor: Iwan Sutiawan
[ad_2]
Sumber Berita