[ad_1]
Penegasan itu disampaikan EVP Daop 4 Semarang Mohamad Nurul Huda Dwi Santoso saat meninjau persiapan Angkutan Natal 2020 dan Tahun baru 2021 yang berlangsung di Stasiun Tawang Semarang, Jumat (18/12).
EVP Daop 4 Semarang Nurul Huda mengatakan dalam periode tersebut, PT KAI memberikan perhatian yang ekstra di segala aspek operasional kereta api khususnya di bidang medis dan kesehatan.
Menurut Huda, KAI masih mengacu pada Surat Edaran 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
“Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan),” tegas Nurul Huda kepada awak media di Semarang.
Huda menjelaskan, masyarakat wajib membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi
“PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang juga menyediakan layanan rapid test dengan tarif Rp. 85 rb di Stasiun Semarang Tawang dan Tegal maupun fasilitas pemeriksaan kesehatan di Klinik Mediska Semarang Poncol, Klinik Mediska Tegal, Stasiun Pekalongan, Klinik Mediska Pekalongan, Klinik Mediska Ngrombo, dan Klinik Mediska Cepu” kata Huda.
Terkait Kebijakan Swab Antigen, kata Huda, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah. Menurut Huda, KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. “Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19” kata Huda.
Dia mengatakan, KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.
KAI telah mengatur jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk. “Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Huda.
Dia mengatakan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. “Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang,” katanya.
Huda memastikan, petugas KAI akan memeriksa suhu tubuh penumpang setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.
Reporter: Moch Umar Dani
Editor: Bernadetta Febriana
[ad_2]
Sumber Berita