Lima Tahun Buron, Tim Anti Bandit Polres Tulang Bawang Meringkus Pelaku – POLRI PRESISI

Lima Tahun Buron, Tim Anti Bandit Polres Tulang Bawang Meringkus Pelaku

[ad_1]

KOMPAS Terkini.com,- Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus pelaku tindak pidana pembunuhan sadis di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Menggala Kota Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (09/03/2021), pukul 14:00 WIB.

“Sat reskrim Polres Tulang Bawang berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan berinisial ZA (51), berprofesi buruh merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Jum’at (12/03/2021).

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Rozi (35), warga Kampung Sungai Luar, Kecamatan Menggala Timur, terjadi hari Rabu (23/12/2015), pukul 14.30 WIB, di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur.

Kronologis kejadian saat itu sedang dijalan dari Kecamatan Menggala hendak pulang ke rumahnya, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kampung Bedarou Indah, korban bertemu dengan pelaku yang sudah membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.

“Pelaku ini langsung mendatangi korban dan membacok korban pada bagian kepala serta punggung berkali-kali hingga korban mengalami banyak luka bacok, korban akhirnya meninggal dunia (MD) setelah dibawa ke Puskesmas karena mengalami pendarahan, usai membacok korbannya lalu pelaku kabur,” jelas AKP Sandy.

Setelah buron selama 5 tahun, pelaku diketahui berada di wilayah Menggala sehingga langsung dilakukan penangkapan,  Hasil pemeriksaan yang terhadap pelaku terungkap bahwa motif dirinya membunuh korban ini karena dendam pribadi.

Antara pelaku dan korban memiliki dendam, pelaku menuduh korban telah membakar rumah miliknya pada tahun 2013 padahal tuduhan pelaku ini tidak memiliki bukti yang kuat.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(*)

(helmi)

rn
[ad_2]","author":{"@type":"Person","name":"redaksi","url":"https://polripresisi.com/author/redaksi/","sameAs":["https://polripresisi.com"]},"articleSection":["Berita Daerah"],"image":{"@type":"ImageObject","url":"https://polripresisi.com/wp-content/uploads/2021/03/Lima-Tahun-Buron-Tim-Anti-Bandit-Polres-Tulang-Bawang-Meringkus.jpg","width":640,"height":352},"publisher":{"@type":"Organization","name":"","url":"https://polripresisi.com","logo":{"@type":"ImageObject","url":""},"sameAs":["http://facebook.com","http://twitter.com"]}}

[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *