#  

Lindungi Warga di Ruang Digital, Kominfo Terapkan Hal Ini

[ad_1]

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disebut tengah menerapkan tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.

 

Sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo 5/2020 disusun ‘untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’ dari berbagai ancaman di ruang digital. “Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan perlindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” jelasnya dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/5).

 



Reporter: Muhammad Guruh Nuary


Editor: Bernadetta Febriana


       


[ad_2]

Sumber Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *