[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal Polri mencatat sebanyak 1.300 orang telah melapor sebagai saksi dan korban atas kasus dugaan penipuan investasi bodong dalam bentuk uang kripto oleh perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDC Cash).
Kepolisian sebelumnya sudah membuka posko pengaduan untuk mempermudah para korban melapor. “Dari jumlah tersebut yang sudah diperiksa 63 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Helmi Santika saat dikonfirmasi pada Ahad, 6 Juni 2021.
Helmi berjanji bakal berupaya mengembalikan kerugian para korban. Ia mengatakan pengembalian dana akan dimaksimalkan melalui aset tersangka yang disita penyidik.
Pengembalian akan dilakukan usai polisi menyita seluruh aset dari para tersangka atau perusahaan EDCCash. Hingga saat ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa sertifikat hak milik tanah, akta jual beli dan surat pemesanan kavling. Kemudian, uang pecahan dengan berbagai macam mata uang, logam mulia, komputer, laptop, ponsel, buku tabungan beserta ATM, 21 unit mobil dan lima unit sepeda motor.
“Terkait nilainya berapa, masih kami hitung. Penyidik masih mengembangkan untuk mencari aset yang merupakan hasil kejahatan,” kata Helmi.
Dalam kasus investasi bodong bermodus uang kripto ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Abdulrahman Yusuf selaku CEO perusahaan EDCCash, S istri dari Yusuf yang berperan sebagai exchanger EDCCash sejak Agustus 2020.
Baca juga: Bappebti Blokir 137 Domain Investasi Bodong, BPKN Berharap Penertiban Berkala
ANDITA RAHMA
[ad_2]
Sumber Berita