[ad_1]
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada panitia zakat di masjid atau mushala agar saat penyaluran zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan,” ujar Gus Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Gus Yaqut mengatakan jajaran Kemenag di daerah akan memonitor pengumpulan dan penyaluran zakat agar penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan.
Selain itu, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan para pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui transfer virtual dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzaki (orang yang membayar zakat). “Sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik,” katanya.
Tak hanya soal zakat, Yaqut juga menyinggung soal pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri. Ia meminta masyarakat untuk tak melakukan takbiran keliling dan lebih difokuskan di masjid/musala, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan juga.
Sementara terkait salat Idul Fitri, hanya daerah berzona hijau dan kuning yang boleh melaksanakan salat Id. Sementara zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Id di masjid atau lapangan yang berpotensi berkerumun. Kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H.
Baca: Ada Klaster Tarawih di Banyumas, Menag Yaqut Minta Kanwil Bina Pengurus Masjid
[ad_2]
Sumber Berita